E-DPCT Electronic Daftar Pertanyaan Clearance Test
E-DPCT adalah aplikasi sarana dalam pengelolaan daftar pertanyaan clearance test.
REGISTRASI

TENTANG E-DPCT

E-DPCT (Electronic Daftar Pertanyaan Clearance Test) adalah sarana untuk menampung pengisian data DPCT secara elektronik yang dilakukan untuk mengetahui informasi dan latar belakang pendidikan, keluarga, kehidupan sosial dan motivasi bagi Anggota /PNS pada POLRI. Pengisian dan pembaharuan DPCT menjadi syarat yang perlu dilengkapi dalam permohonan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP). Adapun bagi calon anggota/PNS pada Polri, pengisian DPCT telah dilakukan sejak tahap seleksi, yaitu pada Tes Penelusuran Mental dan Kepribadian (PMK).

FUNGSI E-DPCT

Seleksi Pendidikan

Seleksi pendidikan diselenggarakan oleh Polri untuk meningkatkan kemampuan personel agar memiliki dan meningkatkan kompetensi setiap personel pada institusi Polri. pemutakhiran data DPCT diperlukan sebagai salah satu kriteria dalam mengikuti pendidikan pada institusi Polri.

Mutasi Jabatan

Mutasi Jabatan adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi. DPCT sebagai data bagi setiap personel yang salah satunya berisikan riwayat jabatn personel harus di mutakhirkan sebagai salah satu kriteria dalam mutasi jabatan

Kenaikan Pangkat

Kenaikan Pangkat adalah pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi kepada Anggota Polri sebagai penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdian Anggota Polri terhadap negara. Pemutakhiran data DPCT diperlukan sebagai salah satu kriteria dalam kenaikan pangkat Anggota.

Penugasan Khusus

Seleksi dan penunjukan personel Polri yang akan melaksanakan penugasan khusus di dalam maupun di luar negeri memiliki persyaratan yang salah satunya adalah pemutakhiran DPCT sebagai data bagi setiap personel yang berisikan riwayat hidup personel.

DASAR PROGRAM

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : Kep/54/XI 1/7004 tanggal 31 Desember 2004 tentang . Pokok-pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) sebagai Kesatuan Induk Penuh

PROSEDUR PENGISIAN

  • Login aplikasi
  • Jika belum memiliki Akun, silahkan registrasi terlebih dahulu
  • Isi / Update Form DPCT pada halaman Akun Saudara yang terdiri dari :
    • Form Cover Organ Penelitian Personil
    • Form Kartu Perorangan
    • Form Clearance Test
  • Submit / Update data Saudara

Kontak Kami

Kontak Kami jika ada pertanyaan terkait dengan pengisian E-DPCT.
BID PROPAM POLDA JAMBI
Jl. Jend. Sudirman No.45
Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
(0741) 34382